Sabtu, 30 Juni 2012

Forum Komunikasi Mahasiswa Cepu


FKMC, singkatan yang biasa disebut oleh para anggotanya ini, merupakan organisasi kemahasiswaan NGO (Non Goverment Organitation), dan NPO (Non Political Organitation) yang ada di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Tujuan awal didirikannya organisasi ini bermula ketika sekelompok pemuda yang juga mahasiswa dari Cepu ingin memberikan kontribusi terhadap tanah kelahirannya melalui cara berorganisasi, dan kepedulian terhadap lingkungan serta isu -isu aktual yang ada di Cepu dan sekitarnya, serta memberikan wadah bagi teman - teman mahasiswa dari Cepu dan sekitarnya yang senang berorganisasi, memberikan ide - ide brilian, menjalin link dan relasi untuk menjalin silaturahim antar mahasiswa Cepu. Ketika banyak pemuda yang menyia-nyiakan waktunya untuk hal yang kurang berguna, sekelompok penggagas FKMC ini sibuk berpikir bagaimana caranya kaum intelegentia dari Cepu dapat memberikan sumbangsih yang bermanfaat untuk Cepu tercinta. Setelah melakukan diskusi dengan waktu yang lumayan lama (sekitar 1 tahun), maka disepakati lah berdirinya FKMC ini. Organisasi ini resmi berdiri secara de facto dan de jure, pada tanggal 16 September 2010 di rumah salah satu penggagasnya, di wilayah Tambakromo-Cepu. Organisasi ini mempunyai visi & misi serta struktur organisasi sebagai berikut:


Visi:
* Mewujudkan peran fungsi mahasiswa Cepu yang berintegritas tinggi dan berjiwa intelektual untuk memajukan Cepu dan sekitarnya.

Misi:
* Mengenalkan potensi yang dimilki Kecamatan Cepu
* Mengembangkan potensi yang dimiliki Kecamatan Cepu
* Mempererat tali persaudaraan antar mahasiswa Cepu
* Mengawal masyarakat dalam berdemokrasi

Struktur Organisasi Forum Komunikasi Mahasiwa Cepu 2010-2012:
- Koordinator Pusat: Chandra Ady Kusuma Nata (UPN "V" Yogyakarta 2008)
- Koordinator Divisi Humas: Ahmad Khairul Mizan (STTR Cepu 2008)
- Koordinator Divisi Pendidikan: Nur Cahyo Nugroho (Polines 2009)
- Koordinator Divisi Hukum: Risky Febrianto (Undip 2008)
- Koordinator Divisi PSDM: Asep Nugroho (Polines 2008)
- Koordinator Divisi  Kominfo: Metalia Kusuma Wardani (ITS 2009)
- Koordinator Divisi Sosma & Lingkungan: Rayza Aulia Firgianti (ITS 2009)
- Koordinator Divisi Dalam Negeri: Aryo Hardanto (UPN "V" Yogyakarta 2008)
- Koordinator Wilayah Cepu: Ahmad Khairul Mizan (STTR Cepu 2008)
- Koordinator Wilayah Bandung: Adiko Wahdianto (IMT 2008)
- Koordinator Wilayah Semarang: Rahayu Febri Nisarachma (Undip 2010)
- Koordinator Wilayah Malang: Arvan Sri Saputra (Unikan 2008)
- Koordinator Wilayah Surabaya: Metalia Kusuma Wardani (ITS 2009)
- Koordinator Wilayah Solo: Anik Dyah Widawati (UNS 2008)

Kegiatan - kegiatan yang dilakukan oleh para anggota serta pengurus FKMC bermacam - macam. Diantaranya adalah diskusi, forum lingkar masyarakat peduli blora, bhakti sosial, upgrading dan gathering, dan lain - lain. Oleh karena itu jika ada teman - teman mahasiswa dari Cepu dan sekitarnya yang ingin bergabung bersama FKMC, kami membuka pintu seluas - luasnya dan sangat menerima dengan senang hati kehadiran teman - teman di sini. Selagi masih muda dan sebagai mahasiswa, akan sangat bermanfaat sekali, jika kita bisa memanfaatkan waktu kita untuk hal - hal positif seperti berorganisasi, terlebih demi kemajuan Kecamatan Cepu yang kita cintai ini.

Contact Person:
Chandra Ady Kusuma Nata: 0815-6796-9699

Risky Febrianto: 0899-5599-535

Aryo Hardanto: 0856-4034-3413

Asep Nugroho: 0856-2850-311

Rabu, 13 Juni 2012

Proposal Skripsi Tentang Perlindungan Konsumen Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Sebagai negara berkembang, bangsa Indonesia harus melaksanakan pembangunan nasional di segala bidang, di semua aspek kehidupan manusia baik materiil maupun spiritual. Pembangunan yang dilaksanakan bangsa Indonesia merupakan rangkaian gerak menuju kepada kemajuan, dalam semua bidang kehidupan, terutama bidang ekonomi.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia, dan masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya, mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.[1]
Salah satu sarana yang menjadi sasaran pembangunan nasional adalah bidang ekonomi, karena perekonomian suatu negara memegang peranan penting dalam menunjang berhasilnya pembangunan di negara tersebut. Keberhasilan pembangunan perekonomian di suatu negara yang didukung dengan sektor moneter, fiskal, dan stabilitas nasional yang mantap, memungkinkan negara tersebut akan lebih mudah mencapai keberhasilan pembangunan disegala aspek kehidupan masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat dengan segera dapat terwujud.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian di Indonesia terutama dalam peningktan produksi barang dan jasa, maka perlu sekali adanya sarana guna menunjang mobilitas orang, barang dan jasa dari suatu tempat ke tempat yang lain, guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan salah satu sarana yang diperlukan itu adalah pengangkutan.
Sebagai negara kepulauan dan negara yang sedang berkembang dalam menjalin hubungan dengan luar negeri maka Indonesia sangat membutuhkan jasa pengangkutan untuk menghubungkan pulau yang satu dengan pulau yang lain dan negara lain. Kondisi dan keadaan seperti itulah yang mengakibatkan jasa pengangkutan menjadi sangat penting.[2]
Dari hal tersebut dapat kita ketahui bahwa pengangkutan memegang peranan penting dalam pembangunan. Maka dari itu peran pengangkutan diharapkan dapat memberikan jasa sebaik mungkin sesuai dengan fungsinya, yaitu memindahkan barang maupun orang dari satu tempat ke tempat yang lain dengan maksud meningkatkan daya guna dan nilai.[3]
Sarana transportasi merupakan faktor penting dalam mewujudkan proses kelancaran dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan angkutan umum. Pentingnya sarana transportasi tersebut dapat tercermin dari meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan umum. Apalagi dikota-kota besar, kebutuhan akan jasa angkutan umum di darat seolah sudah menjadi bagian dari masyarakat kota yang tidak memiliki kendaraan sendiri. Masyarakat pada umumnya menggunakan jasa angkutan kota seperti : mikrolet, bus kota atau kereta api, untuk memudahkan aktivitas dari satu tempat ke tempat yang lain.
Kereta api, sebagai salah satu moda transportasi yang paling diminati saat ini, menjadi pilihan utama pengguna jasa angkutan umum, karena berbagai macam pertimbangan, diantaranya kereta api merupakan salah satu moda transportasi angkutan darat yang memiliki banyak kelebihan, jika dibandingkan dengan jenis angkutan moda lainnya. Salah satu keunggulan dari kereta api, yaitu dapat mengangkut banyak orang dalam sekali perjalanan atau bersifat masal, irit bahan bakar, effisien, hemat pemakaiaan lahan, ramah lingkungan dan relatif aman, jika dibandingkan dengan moda transportasi darat lainya, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dengan memiliki berbagai keunggulan tersebut, sudah saatnya kereta api menjadi pilihan utama dalam mengatasi kemacetan di jalan raya, terutama di kota - kota besar di Indonesia serta menjadi angkutan utama di Indonesia.[4]
Oleh karena itu, untuk menjamin tingkat keselamatan maka transportasi kereta api harus ditingkatkan kehandalannya dengan melakukan peningkatan kualitas dan sarana, prasarana serta peningkatan sumber daya manusia dari operator. Dibalik keunggulan - keunggulan tersebut, salah satu kelemahan dari kereta api di Indonesia adalah masih tingginya angka kecelakaan kereta api, di samping juga masih rendahnya kualitas pelayanan. Jenis dari kecelakaan kereta api dapat dibagi menjadi 6 jenis, yaitu tabrakan KA dengan KA, tabrakan KA dengan kendaraan umum, terguling, banjir atau longsor, dan lain - lain . Banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kereta api seperti karena faktor sarana dan prasarana, Sumber Daya Manusia (SDM) operator, serta faktor alam. Kecelakaan dapat juga disebabkan oleh faktor dari luar seperti adanya pencurian fasilitas operasi kereta api dan pencurian rel serta penambat rel.[5]
Dengan menyadari pentingnya peranan transportasi, terutama moda transportasi kereta api, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam suatu sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang sesuai dengan tingkat kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, nyaman, cepat, teratur, lancar dan dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang transportasi darat, yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai Pengganti UU No. 14 tahun 1992, serta Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1993 tentang Angkutan Jalan yang masih tetap berlaku meskipun PP No. 41 tahun 1993 merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 14 tahun 2003, dikarenakandalam Pasal 324 UU No. 22 tahun 2009 bahwa: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu  Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan tujuan sesuai Pasal 2 UU No.23 tahun 2007 yaitu: Perkeretaapian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan:
a.       Asas manfaat
b.      Asas keadilan
c.       Asas keseimbangan
d.      Asas kepentingan umum
e.       Asas keterpaduan
f.       Asas kemandirian
g.      Asas transparasi
h.      Asas akuntabilitas dan
i.        Asas berkelanjutan
Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, dan lancar, tepat, tertib  dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, penggerak, dan pembangunan nasional.[6]
Pelaksanaan pengangkutan atau transportasi secara umum didalamnya terdapat dua subyek, yaitu pengirim dan penumpang, dan perusahaan pengangkut. Dalam hal ini perusahaan pengangkut menyediakan jasa pelayanan pengangkutan bagi pengirim atau penumpang, dengan kata lain bahwa pengirim atau penumpang adalah pengguna atau konsumen jasa pelayanan pengangkutan yang disediakan oleh perusahaan pengangkutan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pengguna jasa, adalah setiap orang dan atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang. Karena pengangkutan di sini merupakan pengangkutan orang, maka pengguna jasa untuk selanjutnya disebut penumpang. Sedangkan pengangkut, adalah pihak yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan angkutan barang dan atau penumpang.[7]
Penumpang yang biasa juga disebut sebagai konsumen, dilindungi dalam Pasal 4 Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait dengan hak – hak yang harus didapatkan oleh konsumen yaitu:
1.   Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
2.      Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketaperlindungan konsumen secara patut.
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.      Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barangdan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9.      Hak – hakyang diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan lainnya.
Terkait dengan moda transportasi kereta api, terutama kereta api kelas ekonomi, sering kita ketahui bahwa kereta kelas ekonomi merupakan jenis kereta api yang paling banyak digunakan oleh sebagian besar masyarakat menengah kebawah, untuk memenuhi kebutuhan barang dan atau jasa, karena harga tiketnya yang relatif murah, sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat kebanyakan, terutama dari golongan menengah kebawah. Kereta kelas ekonomi setiap harinya tidak pernah sepi penumpang, apalagi pada waktu liburan sekolah dan menjelang hari raya Idul Fitri, kereta ekonomi selalu penuh dengan penumpang yang ingin bepergian ke luar kota.
Kereta api kelas ekonomi, adalah kelas kereta penumpang di bawah kelas bisnis. Sama halnya dengan kereta kelas bisnis, kereta ekonomi tidak dilengkapi dengan Air Conditioner (AC), dan tarif tiketnya ditentukan oleh pemerintah, sehingga keseluruhan biaya operasi tidak dapat ditutup dengan tarif yang dikenakan kepada masyarakat.
Besarnya animo masyarakat yang menggunakan jasa transportasi moda kereta api terutama kereta api kelas ekonomi, menunjukkan bahwa kebutuhan akan jasa transportasi sangatlah penting bagi masyarakat, terutama masyarakat golongan menengah kebawah yang daya belinya sangat tinggi. Hal ini tentunya harus dibarengi dengan fasilitas yang nyaman dan memadai, guna menunjang pelayanan publik yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini PT Kereta Api Indonesia.
Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih mendalam tentang permasalahan tersebut dengan judul “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Transportasi Moda Kereta Api Kelas Ekonomi Di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi IV Semarang”


B.     PERUMUSAN MASALAH
Atas dasar uraian uraian di atas dapat ditemukan berbagai masalah yang timbul sehubungan dengan perlindungan hukum pengguna jasa transportasi kereta api kelas ekonomi di PT KAI Daerah Operasi IV Semarang. Masalah – masalah yang muncul dirumuskan sebagai berikut:
1.      Bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna jasa kereta api kelas ekonomi di PT KAI Daerah Operasi IV Semarang?
2.      Bagaimana tanggung jawab PT KAI Daerah Operasi IV Semarang terhadap penumpang kereta kelas ekonomi yang mengalami kecelakaan pada saat perjalanan menggunakan kereta api?
3.      Apa saja yang menjadi kendala PT KAI Daerah Operasi IV Semarang dalam pelayanan terhadap pengguna jasa kereta api kelas ekonomi?

C.    TUJUAN PENELITIAN
Perumusan tujuan penelitian merupakan pencerminan arah dan penjabaran  strategi terhadap fenomena yang muncul dalam penelitian, sekaligus supaya penelitian yang sedang dilaksanakan tidak menyimpang dari tujuan semula. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengguna jasa kereta api kelas ekonomi di PT KAI Daerah Operasi IV Semarang.
2.      Untuk mengetahui tanggung jawab PT KAI Daerah Operasi IV Semarang terhadap penumpang kereta kelas ekonomi yang mengalami kecelakaan pada saat perjalanan menggunakan kereta api.
3.      Untuk mengetahui menjadi kendala PT KAI Daerah Operasi IV Semarang dalam pelayanan terhadap pengguna jasa kereta api kelas ekonomi.

D.    KEGUNAAN PENELITIAN
1.      Bagi Akademis
Penelitian diharapkan dapat menambah sumber informasi dan memberi manfaat bagi ilmu pengetahuan, khususnya sebagai kajian sederhana mengenai perlindungan hukum terhadap pengguna transportasi kelas ekonomi, sekaligus bentuk tanggung jawab dari PT KAI Daerah Operasi IV Semarang.
2.      Bagi Masyarakat
Sebagai tambahan informasi bagi masyarakat pengguna jasa transportasi kereta api kelas ekonomi, mengenai hak – hak yang harus didapatkan selama menggunakan jasa transportasi tersebut.



E.     SISTEMATIKA PENULISAN SKRIPSI
Sistematika dalam penulisan skripsi ini, mengacu pada buku pedoman penulisan karya umum (skripsi) Program Sarjana (S-1) Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.
Skripsi ini terbagi dalam 5 (lima) bab, di mana masing-masing bab memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lainnya. Adapun gambaran yang jelas mengenai skripsi ini akan diuraikan dalam sistematika sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan
Dalam bab ini akan dibahas mengenai alasan pemilihan judul penulisan penelitian hukum ini, kemudian dilanjutkan masalah-masalah yang timbul dalam praktek, tujuan dilakukan penelitian, manfaat penelitian, serta sistematika penulisan.

Bab II : Tinjauan Pustaka
Pada bab dua ini penulis akan memaparkan gambaran umum mengenai Perlindungan Hukum Pengguna Jasa Transportasi Moda Kereta Api Kelas Ekonomi Di PT KAI Daerah Operasi IV Semarang, diuraikan lagi secara terperinci terdiri dari tinjauan umum mengenai Perseron Terbatas, BUMN, Pengangkutan, Kereta Api,  PT. Kereta Api Indonesia.


Bab III : Metodelogi Penelitian
Pada bab ini penulis menguraikan mengenai cara-cara penyusunan skripsi secara sistematis yang berdasarkan pada metode pendekatan, spesifikasi penelitian, penentuan lokasi penelitian, teknik penentuan sampel, teknik pengumpulan data, serta teknik analisis data.

Bab IV : Hasil Penelitian dan Pembahasan
Mengacu pada bab II yang merupakan teori sebagai dasar penelitian yang diuraikan dalam bab IV dan disajikan sebagai hasil penelitian, kemudian dibahas sebagai analisis mengenai penerapan teori dalam praktek.

Bab V : Penutup
Pada bab lima ini akan ditarik suatu kesimpulan sebagai hasil penelitian serta memberikan saran-saran yang berkaitan dengan permasalahan yang merupakan kristalisasi dari semua yang telah terurai dalam bab-bab sebelumnya.
Daftar Pustaka
Lampiran


[1]Garis – garis Besar Haluan Negara 1999 - 2004
[2] R. Soekardono. Hukum Dagang Indonesia jilid 11, Hukum Pengangkutan di Darat, Rajawali Press, Jakarta, 1981, hlm. 4.
[3] H. M. N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, jilid 3 Bagian Pertama, Jambatan, Jakarta, 1991, hlm. 1.
[4] Siswanto, “Transportasi Massal Pilihan Rakyat”, Jawa Pos, 20 Desember 2010.

[5] Hari Susanto, “Kereta Api Transportasi Piihan Utama Publik”, Jawa Pos, 13 September 2009.
[6] Republik Indonesia, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
[7] Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm. 50.

Minggu, 11 Maret 2012

Jalan Raya Kabupaten Blora

Cepu-2012.
Ketika pulang ke kampung halaman di Kecamatan Cepu, Blora, ada pemandangan yang sangat memprihatinkan, di mana sepanjang jalan raya yang ada di Cepu rusak parah dan hancur, seperti jalan yang tidak layak untuk digunakan. Jalan - jalan tersebut diantaranya adalah jalan ronggolawe, jalan raya cepu-randublatung, jalan diponegoro, jalan raya cepu-surabaya dan jalan raya cepu-blora. Dari sekian banyak jalan raya tersebut, kondisinya sudah tidak bagus lagi. Selain jalan yang rusak dan berlubang, jalan - jalan tersebut juga dipenuhi air ketika hujan, yang akibatnya dapat membahayakan pengguna kendaraan bermotor, khusunya pengemudi sepeda motor. karena jalan yang tertutup air tersebut, tidak terlihat sehingga bisa menyebabkan kecelakaan. 
Hal ini tentunya tidak ingin diharapkan oleh warga kecamatan cepu dan pengguna jalan dari kota lain yang melewati Cepu. Warga menginginkan jalan yang halus dan bagus, sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan pada umumnya. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari pemerintah kabupaten Blora, untuk memperbaiki jalan - jalan tersebut. Padahal, tidak hanya jalan di kecamatan cepu saja yang rusak parah, tetapi juga jalan secara keseluruhan yang ada di Kabupten Blora. Semoga ini menjadi PR bagi Pemkab Blora yang segera dapat diselesaikan, agar nantinya jalan - jalan tersebut dapat digunakan warga Cepu dan Blora pada khusunya, dan pengguna jalan dari kota lainnya yang melintasi jalan tersebut, agar memberikan citra baik untuk Kabupaten Blora.

Sabtu, 21 Mei 2011

8 Cara Praktis Membuat Blog Sukses Spektakuler

Mungkin banyak orang memanfaatkan blog hanya untuk kesenangan pribadi. Misal sebagai tempat curhat, menuliskan keluh kesah atau pengalaman yang dialami. Atau bisa juga untuk berbagi informasi, menuliskan informasi penting agar banyak orang yang bisa mengetahuinya. Sebagai tempat latihan menulis juga bisa. Tujuan lainnya, blog bisa pula dipakai untuk tempat menyimpan catatan-catatan penting anda.

Namun, apapun tujuan anda ngeblog, yang jelas blog bisa pula mendatangkan keuntungan tak terhingga untuk anda. Blog bisa mendatangkan uang tanpa henti masuk ke kantong anda. Enak kan? “Sekali nyetir, dua kota terlewati”. Sambil tetap ngeblog dan tidak kehilangan kesenangan anda, bisa pula menambah tebal dompet anda. Tapi bagaimana caranya?

Itu pasti yang ingin anda tanyakan. Tentunya blog anda harus menarik banyak pengunjung dan membuat mereka betah unuk berkali-kali datang ke blog anda. Di sini saya bagikan 8 hal yang perlu anda perhatikan agar blog anda sukses secara spektakuler.

1. Tetapkan URL yang konsisten. Dalam membuat blog, URL anda harus konsisten. Maksudnya, jangan digonta-ganti. Sekali saja anda mengganti URL blog, berarti anda harus kerja keras mempopulerkannya kembali. Blog yang sudah mulai akrab dengan search engine, akan hilang begitu saja. Begitupun koneksi yang telah anda bangun selama ini. Karena itu URL sangat penting. Dalam menentukan URL, sebaiknya pilih nama yang mudah diingat. Prinsip lainnya, bisa di baca di sini.

2. Pilih topik yang tepat. Dulu pernah saya katakan, bekerja di bidang yang dicintai membuat kita lebih mudah sukses. Saat membuat blog, hal ini pun harus menjadi bahan pertimbangan. Jangan memaksakan diri di bidang A kalau anda suka bidang B. Bekerja di bidang yang anda sukai pasti membuat anda lebih semangat. Kalau bingung mau memilih topik blog apa? Gampang! Solusinya bisa anda temukan di cara memilih topik blog yang menarik seperti magnet.

3. Tampilkan content berkualitas. Saya jamin, tak ada yang bakal menolak barang berkualitas yang gratis. Begitupun dengan blog anda. Jaga kualitas content blog anda. Dengan begitu, pengunjung akan kesengsem dan mudah kembali ke blog anda. Kalau mau isi blog anda jadi bagus, baca di sini.

4. Promosikan blog anda. Undang pengunjung sebanyak mungkin untuk datang ke blog anda. Misal, dengan aktif menulis di milis. Bisa juga dengan aktif berkomentar di blog yang ramai pengunjungnya. Bisa pula dengan memanfaatkan social network yang sesuai dengan target pembaca anda. Dan banyak cara lainnya. Yang penting, anda jangan pernah berhenti mempromosikannya. Memang mungkin menghabiskan banyak waktu. Tapi hasil yang anda tuai pasti sepadan dengan usaha anda.

5. Tingkatkan keterampilan teknis. Setelah memiliki blog, jangan lupa untuk meningkatkan keterampilan anda mengelola blog. Banyak hal yang bisa dipelajari seperti mengenai SEO, HTML, dan lainnya. Dan mungkin tak akan pernah ada habisnya. Tapi yang penting, setelah anda pelajari, langsung praktekkan. Biar pengetahuan anda jadi melekat dan bermanfaat. Dengan semakin menguasai hal teknis, blog anda pasti akan tampil unik dan jauh lebih menarik.

6. Lakukan riset dan evaluasi. Jangan bosan untuk meningkatkan kualitas blog anda. Karena itu, lihat blog ‘tetangga’ dan bandingkan dengan blog anda. Serap hal-hal yang menurut anda baik untuk diterapkan pada blog anda. Dengan selalu melakukan riset dan evaluasi, blog anda pasti akan lebih baik dari hari ke hari.

7. Jangan surut langkah. Sekali anda memutuskan ngeblog, jangan pernah mundur. Meski mungkin anda menemui kenyataan tak seindah harapan. Seperti meski anda sudah jungkir balik promosi, tapi pengunjungnya cuma segitu saja. Atau page rank blog anda masih ada di urutan terbelakang. Sekali lagi, jangan pernah surut langkah. Kesulitan itu sesuatu yang wajar. Dan anda harus belajar menyelesaikannya. Hadapi kesulitan anda, bukan dihindari!

8. Berani berkorban. Orang Jawa bilang, jer besuki mawa bea. Ini pepatah lama yang tetap cocok sampai kapanpun. Untuk meraih kesuksesan anda harus berkorban lebih dulu. Jika anda telah memilih membuat blog, kelolalah dengan baik. Jangan sia-siakan. Fokuskan perhatian anda pada blog anda.

Cara di atas mungkin sudah sering anda temui. Tapi, jangan dulu berkomentar basi. Cobalah satu-persatu, niscaya nantinya anda akan terkejut melihat pengunjung blog anda jauh lebih ramai dari anda kira. Kalau sudah begitu, mau pilih sumber penghasilan blog yang manapun, pasti akan lebih gampang mewujudkannya.

Dikutip dari sumber:

http://www.indonesiaindonesia.com/f/49925-8-cara-praktis-membuat-blog-sukses/

Kamis, 19 Mei 2011

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL ANTARA INDONESIA DENGAN AUSTRALIA DAN TIMUR TENGAH

Hubungan Indonesia dan Australia
Hubungan antara Indonesia dan Australia telah berlangsung sejak tahun 1942 ketika Jepang mulai menjajah Indonesia dan pemerintah Kolonial Belanda menjadikan Australia sebagai tempat pengasingan bagi tawanan di Tanah Merah. Ketika seorang tawaan berhasil menyampaikan surat yang berisi penjelasan maksud Belanda dalam meminta bantuan masyarakat Australia kepada salah seorang pegawai kereta api, Australia menanggapi dengan cepat melalui kampaye bersemangat semi pembebasan para tawanan ini. Dan sesudah Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Serikat Buruh Indonesia menekan Pemerintah Australia agar mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dan Australia pun menjadi salah satu dari negara-negara yang pertama mengakui kemerdekaan Indonesia.
Namun antara tahun 1959-1962 terjadi ketegangan hubungan antara Indonesia dan Australia. Saat itu Australia berpihak pada pemerintah Belanda selama perjuangan Indonesia menentang pemerintahan Belannda di Irian Barat. Pada saat itu partai komunis Indonesia menguat dan ada kekhawatiran pihak Australia bahwa integrasi Nugini Barat itu akan dijadikan momen bagi Indonesia untuk memperluas pengaruh komunisme. Namun di tahun yang sama dari keputusan PBB yang menyatakan Irian Jaya sebagai provinsi Indonesia yang ke-26, 1962, Australia mengakui Irian Jaya sebagai bagian integral dari republik Indonesia.
Begitu pula dalam rentang antara tahun 1963-65 terjadi konfrontasi antara Indonesia dengan Malaysia. Australia yang waktu memiliki hubungan yang penting dalam hubungan militer dan pendidikan dengan Malaysia itu terus mendukung Malaysia dan semakin mengkhawatirkan perkembangan komunisme di Indonesia serta penndekatan yang dilakukan Soekarno kepada Uni Soviet demi melawan Malaysia. Akhirnya tentara Australia, yang mendukung Pemerintah Malaysia, terlibat dalam pertempuran dengan tentara Indonesia di Borneo (sekarang Kalimantan). Masalah tersebut di atas terpecahkan dengan adanya kudeta yang gagal di Indonesia pada tahun 1965, dan dengan diangkatnya President Soeharto sebagai pemimpin. Sesudah tahun 1965 hubungan antara Australia-Indonesia mulai berkembang lagi, dan menjelang tahun 1967 Australia memberikan dana bantuan untuk membantu membangun kembali ekonomi Indonesia. Masa Pemerintahan Orde Baru di Indonesia merupakan suatu masa berkembangnya hubungan antara Australia-Indonesia.
Awal 1970-an Indonesia telah menjadi tujuan utama wisata bagi orang Australia. Penerbangan Garuda, Qantas, Sempati dan Merpati mengangkut penumpang dari Australia ke Indonesia dan sebaliknya. Australia telah menjadi sumber wisatawan yang penting bagi Indonesia. Bali merupakan propinsi yang paling dikenal. Ada sebuah lagu populer di Australia berjudul “I’ve been to Bali too” (Saya juga pernah ke Bali). Namun hal ini sempat meredup ketika terjadi peristiwa bom Bali I yang menewaskan banyak korban.
Peristiwa-peristiwa sekitar integrasi Timor Timur dengan Indonesia pada tahun 1976 juga ikut memegang peranan dalam hubungan Australia-Indonesia. Sesudah Portugis meninggalkan bekas daerah jajahannya tersebut di tahun 1975, Angkatan bersenjata Indonesia memasuki Timor Timur pada bulan Desember 1975 dan kawasan ini menjadi satu dengan Republik Indonesia di tahun 1976. Hal ini menyebabkan perdebatan di Australia. Di samping itu, kematian lima wartawan Australia di Timor Timur di tahun 1975 telah menjadi perhatian masyarakat Australia dan media. Namun pada akhirnya Australia mengakui kedaulatan Indonesia atas Timor Timur secara de jure tahun 1979. Namun dinamika politik dalam negeri Indonesia telah berubah secara dramatis dengan jatuhnya Pemerintahan mantan Presiden Soeharto. Pada tanggal 30 Agustus 1999, melalui jajak pendapat, rakyat Timor Timur memilih merdeka (78.5%). Pengumuman hasil pemilihan umum tersebut diikuti dengan kekerasan yang meluas oleh unsur-unsur pro-integrasi. Australia kemudian diminta oleh PBB untuk memimpin kekuatan internasional di Timor Timur atau International Force in East Timor (disingkat INTERFET) dalam menjalankan tugasnya untuk mengembalikan perdamaian dan keamanan di kawasan tersebut. Pada tanggal 20 Oktober, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut keputusan penyatuan Timor Timur dengan Indonesia. Peristiwa-peristiwa ini telah menimbulkan ketegangan dalam hubungan Australia-Indonesia dalam jangka pendek tersebut. Namun, kedua negara telah sepakat untuk terus membangun hubungan yang saling menguntungkan.
Kemudian setelah itu kerja sama antara Pemerintah Australia-Indonesia dan hubungan antara kedua bangsa semakin ditingkatkan. Pemerintah kedua negara bekerja keras untuk membina saling pengertian antara bangsa Indonesia dan Australia. Sehubungan dengan hal tersebut, sedang dikembangkan hubungan yang lebih akrab dalam perniagaan, politik, pendidikan, kesenian, media dan komunikasi, olahraga dan profesi. Maka dibangunlah Lembaga Australia-Indonesia pada tahun 1989 yang bertujuan untuk ikut mengembangkan hubungan yang stabil antara kedua negara, memberikan informasi kepada kedua negara mengenai keanekaragaman budaya di masing-masing negara, serta pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, media, perniagaan, dan juga olah raga. Hasilnya adalah sejak tahun 1991, jumlah orang Indonesia yang mengunjungi Australia telah meningkat rata-rata 55% setiap tahun. Sekarang Australia menjadi tujuan wisata yang semakin populer bagi wisatawan Indonesia. Lebih dari 106.000 orang Indonesia yang mengunjungi Australia di tahun 1994/1995. Kebanyakan orang-orang ini berkunjung sebagai bagian dari suatu kelompok orang yang sedang berlibur. Tujuan utama bagi orang Indonesia yang mengunjungi Australia adalah untuk berlibur, melanjutkan pendidikan, dan untuk berniaga.
Seiring dengan berjalannya waktu Indonesia menjadi mitra dagang yang berharga bagi Australia. Ekonomi Industri Indonesia yang berkembang pesat dan tenaga kerja yang besar, digabung dengan teknologi tinggi Australia dan sumber daya alamnya telah memberikan banyak peluang usaha. Perdagangan dua-arah telah meningkat menjadi 25, 2% selama tahun 2000-2002. Lebih dari 400 perusahaan Australia sedang melakukan perniagaan di Indonesia, mulai dari usaha pertambangan sampai telekomunikasi. Perusahaan-perusahaan ini bekerja sebagai mitra dagang dengan perusahaan dan pemerintah Indonesia. Bidang terbaru dalam perdagangan yang semakin meningkat tersebut adalah bidang jasa. Australia menyediakan berbagai ragam jasa bagi usaha perniagaan di Indonesia. Beberapa dari jenis jasa yang disediakan oleh perusahaan Australia mencakup: jasa perbankan dan keuangan, pendidikan dan pelatihan, perencanaan perkotaan, dan rancangan arsitektur.
Pada tahun 2001–02 Australia menyediakan bantuan pembangunan kepada negara-negara lain sejumlah 1,725 juta dolar Australia. Indonesia akan menerima kira-kira 7,04% dari dana bantuan ini, yang berjumlah 121,5 juta dolar, melalui Program Kerjasama Pembangunan. Banyak sumbangan Australia yang diarahkan ke Indonesia bagian timur, terutama ke Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Irian Jaya sebab daerah-daerah ini merupakan daerah yang paling miskin dan paling ketinggalan di Indonesia. Kebanyakan bantuan Australia berbentuk program pendidikan dan pelatihan. Dalam sektor pendidikan di Indonesia, Australia menyediakan program beasiswa yang terbesar.
Selain itu pada tahun 1996 Australia dan Indonesia membuat Perjanjian Pertahanan Keamanan. Perjanjian tersebut dibuat karena kedua negara ingin memperkuat persahabatan yang ada di antara keduanya. Perjanjian itu juga mengakui pentingnya jaminan perdamaian dan stabilitas kawasan sebagai cara untuk menjamin adanya pembangunan ekonomi dan kesejahteraan bagi kedua negara.
Kedua negara menyepakati bahwa:
-          para menteri negara akan secara tetap berkonsultasi mengenai masalah-masalah keamanan;
-          mereka akan saling berkonsultasi jika terjadi tantangan yang sifatnya bermusuhan terhadap kepentingan keamanan bersama, dan mempertimbangkan tindakan individual atau tindakan bersama yang mungkin diambil; dan,
-          mereka akan bekerjasama dalam masalah-masalah keamanan.
-          Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juli 1996.
Perjanjian ini tidak berlaku terhadap komitmen internasional yang ada pada kedua negara. Perjanjian itu juga didasarkan atas kesepakatan mengenai perlunya menghormati kedaulatan, kemandirian politik, dan integritas kawasan bagi semua negara
Hubungan Indonesia dengan Timur Tengah
Hubungan antara Indonesia dengan Mesir semakin baik, dengan dibukanya perwakilan RI di Mesir dengan menunjuk HM Rasyidi sebagai Kuasa Usaha. Perwakilan tersebut merangkap sebagai misi diplomatik untuk seluruh negara-negara Liga Arab. Hubungan yang makin erat ini memberi kontribusi besar kepada Indonesia, ketika terjadi perdebatan Indonesia di forum Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB yag membicarakan sengketa Indonesia-Belanda, para diplomat Arab dengan gigih mendukung Indonesia.
Presiden Sukarno pun membalas pembelaan negara-negara Arab di forum Internasional dengan mengunjungi Mesir dan Arab Saudi pada Mei 1956 dan Irak 1960. Pada 1956, ketika Majelis Umum PBB memutuskan untuk menarik mundur pasukan Inggris, Prancis dan Israel dari wilayah Mesir, Indonesia mendukung keputusan itu dan untuk pertama kalinya mengirim Pasukan Pemelihara Perdamaian PBB ke Mesir yang dinamakan dengan Pasukan Garuda I.
Indonesia yang telah megikat hubungan harmonis sejak dulu dengan negara Tim-Tengah. Kencangnya isu terorisme yang banyak digembor-gemborkan AS, membuat investor-investor dari Tim-Tengah mengalihkan investasinya ke negara lain. Pengalihan ini di prioritaskan kepada negara yang terutama negara yang bermayoritas memeluk Islam. Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, lebih menjadi sorotan negara Tim-Teng dibandingkan dengan negara-negara lain. Seperti, Malaysia, Thailand, Vietnam dll.
Reputasi Indonesia di bidang percaturan politik internasional juga mempunyai posisi yang terhormat, misalnya ketika menjadi inisiator Konferensi Asia-Afrika tahun 1955. Indonesia, bersama India. Mesir dan Yugoslavia menajdi pelopor berdirinya Gerakan Non-Blok. Selain itu juga, potensi alam Indonesia yang kaya dengan bahan mentah dapat diolah menjadi komoditi perdagangan ke Tim–Teng, karena lebih dari 70 persen kebutuhan negara-negara tersebut dari impor.
Hubungan yang sudah terjalin sudah lama, hubungan ini sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk meraih kerja sama dalam bidang perdagangan maupun untuk mendapatkan hibah dan bantuan kemanusian. Aplikasi dari hubungan ini terlihat ketika Menteri Perdagangan dan Industri Kuwait berkunjung ke Indonesia tahun 2000, ia menyatakan akan tetap menanamkan investasinya sebesar 1,2 milyar dolar AS, untuk menolong keluar Indonesia dari krisis.
Selain itu juga, Indonesia memiliki kekuatan transaksi keuangan yang jumlah bertriliun-triliun rupiah terhadap suatu negara yang berada di Tim-Teng, yaitu suatu transaksi yang terkait dengan penyelenggaraan haji tiap tahun. Pada tahun 2006 Indonesia memberangkatkan sekitar 205.000 jama’ah haji. Jika biaya haji sekitar 2.577,00 dolar AS, maka dana yang terkumpul adalah sekitar 528.285.000,00 dolar AS atau Rp 4.860.222.000.000,00. Dari jumlah tersebut akan menjadi devisa Arab Saudi dalam bentuk living cost, akomodasi, konsumsi di Airport King Abdul Aziz dan Madinah, dan biaya-biaya lainnya.
Namun demikian, masih banyak kekurangan-kekuarangan khususnya dari pihak Indonesia sendiri. Seperti halnya yang diungkapan oleh Alwi Sihab Mantan Menko Kesra “Hubungan dagang Indonesia dengan Tim-Teng memiliki beberapa kelemahan, yaitu pendekatan yang masih rendah dan pengusaha Indonesia lebih berorientasi ke Amerika Serikat, Eropa dan Jepang”. Kurangnya pendekatan dan menyepelekan pasar Tim-Teng mengakibatkan beberapa pengusaha Arab mengalihkan pandangannya ke Malaysia, Thailand, Singapura dan Filipina.

Analisis
Hubungan bilateral Indonesia dan Australia tergolong hubungan yang sangat unik, di satu sisi menjanjikan berbagai peluang kerjasama namun di sisi lain juga penuh dengan berbagai tantangan. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai perbedaan menyolok diantara kedua negara dan bangsa bertetangga, yang terkait dengan kebudayaan, tingkat kemajuan pembangunan, orientasi politik yang mengakibatkan pula perbedaan prioritas kepentingan. Tidak dipungkiri, perbedaan-perbedaan tersebut akan menciptakan berbagai masalah yang akan selalu mewarnai hubungan kedua negara di masa-masa mendatang. Masa Pemerintahan Orde Baru di Indonesia merupakan suatu masa berkembangnya hubungan antara Indonesia dengan Australia. Akan tetapi ketika terjadi pemisahan Timor Timur dari Indonesia pada 1999, hubungan kembali memanas. Indonesia menganggap bahwa lepasnya Timor Timur dikala itu akibat dari turut campur Australia. Namun, setidaknya beberapa tahun terakhir ini hubungan kedua negara semakin membaik. Kedua negara meningkatkan pelaksanaanan pertemuan bilateral dalam suasana baik dan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan untuk melanjutkan kerjasama kedua negara agar semakin berjalan baik, semakin kuat dan terus berkembang. Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan bilateral tersebut antara lain mengenai kerja sama ekonomi, pendidikan, climate change, pertahanan dan keamanan, serta kerja sama bilateral untuk mengatasi krisis energi dan krisis pangan.
Sementara itu negara Indonesia yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam, memiliki hubungan emosional yang tinggi dengan kawasan Timur Tengah yang notabanenya identik dengan Islam.   Hubungan antara Indonesia dengan kawasan Timur Tengah, sudah terjalin ratusan tahun yang lalu ketika Islam menyebarkan ajarannya ke seluruh pelosok Bumi yang banyak dilakukan oleh para pedagang muslim, baik mereka yang berbangsa Persia, Arab, maupun India (Gujarat). Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, lebih menjadi sorotan negara Timur Tengah dibandingkan dengan negara-negara lain seperti, Malaysia, Thailand, Vietnam, dll. Di samping itu, dapat dikatakan bahwa ada empat alasan mengapa Timur Tengah begitu familiar dan penting bagi Indonesia. Yang pertama yaitu bahwa Timur Tengah merupakan wilayah tempat turunnya agama-agama samawi, khusunya islam. Kedua, Timur Tengah adalah wilayah kaya minyak sehingga secara ekonomis lebih kuat dan kaya dari Indonesia. Ketiga, orang-orang kaya di Timur Tengah perlu tenaga kerja nonformal terutama pembantu rumah tangga dari Indonesia. Keempat, Timur Tengah menarik perhatian karena merupakan wilayah konflik Palestina-Israel. Keempat alasan diatas perlu dijadikan pijakan oleh bangsa Indonesia dalam membangun hubungan diplomatik dengan negara-negara Timur Tengah untuk kemaslahatan bersama diantara kedua pihak.

Bentuk Detasemen Khusus (densus) Anti Korupsi

Awal bulan Maret lalu Kapolri membuat gebrakan dengan rencana barunya yang
akan membentuk detasemen khusus atau densus Anti Anarkis  untuk
menangani banyaknya kasus kekerasan akhir-akhir ini. Kalau kapolri
begitu cepat mengambil sikap dengan membentuk densus anti kekerasan,
yang sebenarnya sudah ada posisi tersendiri di tubuh polri yaitu
polisi anti huru hara, tak ada salahnya jika kapolri juga mulai
memikirkan rencana ke depan membentuk detasemen khusus atau densus
anti korupsi.

sebagaimana kita ketahui bersama, kasus korupsi justru lebih banyak
terjadi ketimbang kasus kekerasan, dan saking banyaknya tentu banyak
kasus korupsi yang saat ini ditangani KPK banyak yang terbengkalai.
dan justru masih banyak kasus korupsi lain yang belum terungkap.
dengan membentuk densus anti kourpsi tentunya akan membantu kerja KPK
dalam penanganan kasus korupsi.

selain itu citra kepolisian yang saat ini bisa dibilang tidak terlalu
baik, terkait korupsi juga bisa diperbaii, dengan menjadikan polri
menjadi satu bagian yang turut memberantas kasus korupsi melalui
densus anti korupsi dengan serius bahkan lebih serius dari KPK. Densus
anti korupsi ini nantinya juga harus berkomitmen untuk tidak pandang
bulu dalam pemberantasan korupsi, termasuk di tubuh polri sendiri.

Selasa, 09 November 2010

Shock Therapy Untuk Aparatur Pemerintah Yang Tidak Profesional

Sudah Saatnya Aparatur Pemerintah Berfikir Melayani Masyarakat Bukan Sekedar Cari Uang

Sejak era Reformasi pada tahun 1998, banyak hal-hal yang ingin diubah, salah satunya adalah reformasi birokrasi. Memasuki tahun ke-12 era Reformasi, ternyata belum ada perubahan yang signifikan di sektor birokrasi. Padahal masyarakat pasti menginginkan Reformasi birokrasi yang sesungguhnya agar masyarakat bisa terlayani dengan baik dalam mengakses berbagai pelayanan publik.
Pemberantasan korupsi, reformasi birokrasi, yang selalu digembar-gemborkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tak dibarengi dengan perubahan nilai dan norma aparat pemerintah dalam lembaga birokrasi. Nilai dan norma, tersebut merupakan hal yang sakral karena mempunyai fungsi, mengatur aparat dalam bertingkah laku dan menjunjung tinggi perilaku yang baik dalam melakukan tugas-tugas pemerintahan
Hal ini juga tidak dibarengi pola pikir sebagai aparatur negara yang seharusnya berorientasi pada pengabdian masyarakat atau civil dedication. Saat ini aparatur pemerintah masih saja berfikir money oriented, dimana melayani publik masih harus melalui proses panjang. Hal inilah yang dimanfaatkan oknum aparat pemerintah untuk mencari keuntungan, sehingga tercita perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ironisnya hal ini telah membudaya, dianggap wajar dan masyarakat menerima begitu saja. Namun efeknya masyarakat menjadi tidak percaya terhadap aparatur negara yang menjalankan pemerintahan. Mengingat banyak sekali pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi di wilayah birokrasi. Banyak sekali policy yang dikeluarkan oleh aparatur negara yang berwenang namun “menyimpang” dari peraturan yang ada dan berbau Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Misal untuk hal yang paling kecil saja, pengurusan KTP. Masih banyak praktek pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pemerintah. Hal ini dengan alasan untuk mempercepat pembuatan KTP, padahal jelas-jelas dituliskan pembuatan KTP itu gratis. Coba bayangkan kalau satu orang membuat KTP harus membayar uang pelicin Rp. 10.000, kalau dikalikan 10.000 orang, hasilnya tentu lebih banyak dari gaji aparat satu tahun.
Harusnya korupsi yang terjadi di lingkungan instansi pemerintah bisa diselesaikan dengan mudah. Caranya dengan memecat secara tidak hormat aparatur pemerintah yang melakukan kecurangan dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Hal tersebut bisa dijadikan shock therapy untuk semua apartur negara agar tidak mencoba-coba untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Saat ini yang terjadi oknum aparatur pemerintahan yang terbukti melakukan KKN hanya dimutasi saja tanpa kehilangan jabatannya sebagai aparatur negara. Apabila pemecatan secara tidak hormat benar-benar dilaksanakan, tidak mustahil Good Governance dan budaya anti korupsi bisa segera terwujud.
Karena sesungguhnya tidak ada kata terlambat selama ada keinginan untuk memperbaiki, karena di dunia ini imposible is nothing. Jadi hanya dibutuhkan goodwill dari pemerintah. (*)

Penulis: Risky Febrianto
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro angkatan 2008