BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Sebagai negara
berkembang, bangsa Indonesia harus melaksanakan pembangunan nasional di segala
bidang, di semua aspek kehidupan manusia baik materiil maupun spiritual.
Pembangunan yang dilaksanakan bangsa Indonesia merupakan rangkaian gerak menuju
kepada kemajuan, dalam semua bidang kehidupan, terutama bidang ekonomi.
Pembangunan nasional
merupakan usaha peningkatan kualitas manusia, dan masyarakat yang dilakukan
secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Dalam pelaksanaannya, mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang
universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdulat, mandiri, berkeadilan,
sejahtera, maju dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Salah satu sarana yang
menjadi sasaran pembangunan nasional adalah bidang ekonomi, karena perekonomian
suatu negara memegang peranan penting dalam menunjang berhasilnya pembangunan
di negara tersebut. Keberhasilan pembangunan perekonomian di suatu negara yang
didukung dengan sektor moneter, fiskal, dan stabilitas nasional yang mantap,
memungkinkan negara tersebut akan lebih mudah mencapai keberhasilan pembangunan
disegala aspek kehidupan masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat dengan
segera dapat terwujud.
Sejalan dengan
perkembangan perekonomian di Indonesia terutama dalam peningktan produksi
barang dan jasa, maka perlu sekali adanya sarana guna menunjang mobilitas
orang, barang dan jasa dari suatu tempat ke tempat yang lain, guna memenuhi
kebutuhan masyarakat dan salah satu sarana yang diperlukan itu adalah
pengangkutan.
Sebagai negara kepulauan
dan negara yang sedang berkembang dalam menjalin hubungan dengan luar negeri
maka Indonesia sangat membutuhkan jasa pengangkutan untuk menghubungkan pulau
yang satu dengan pulau yang lain dan negara lain. Kondisi dan keadaan seperti
itulah yang mengakibatkan jasa pengangkutan menjadi sangat penting.
[2]
Dari hal tersebut dapat
kita ketahui bahwa pengangkutan memegang peranan penting dalam pembangunan.
Maka dari itu peran pengangkutan diharapkan dapat memberikan jasa sebaik
mungkin sesuai dengan fungsinya, yaitu memindahkan barang maupun orang dari
satu tempat ke tempat yang lain dengan maksud meningkatkan daya guna dan nilai.
[3]
Sarana transportasi
merupakan faktor penting dalam mewujudkan proses kelancaran dalam
penyelenggaraan pengangkutan orang dengan angkutan umum. Pentingnya sarana
transportasi tersebut dapat tercermin dari meningkatnya kebutuhan akan jasa
angkutan umum. Apalagi dikota-kota besar, kebutuhan akan jasa angkutan umum di
darat seolah sudah menjadi bagian dari masyarakat kota yang tidak memiliki
kendaraan sendiri. Masyarakat pada umumnya menggunakan jasa angkutan kota
seperti : mikrolet, bus kota atau kereta api, untuk memudahkan aktivitas dari
satu tempat ke tempat yang lain.
Kereta api, sebagai salah
satu moda transportasi yang paling diminati saat ini, menjadi pilihan utama
pengguna jasa angkutan umum, karena berbagai macam pertimbangan, diantaranya
kereta api merupakan salah satu moda transportasi angkutan darat yang memiliki
banyak kelebihan, jika dibandingkan dengan jenis angkutan moda lainnya. Salah
satu keunggulan dari kereta api, yaitu dapat mengangkut banyak orang dalam
sekali perjalanan atau bersifat masal, irit bahan bakar, effisien, hemat
pemakaiaan lahan, ramah lingkungan dan relatif aman, jika dibandingkan dengan
moda transportasi darat lainya, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dengan memiliki berbagai keunggulan tersebut, sudah saatnya kereta api menjadi
pilihan utama dalam mengatasi kemacetan di jalan raya, terutama di kota - kota
besar di Indonesia serta menjadi angkutan utama di Indonesia.
Oleh karena itu, untuk
menjamin tingkat keselamatan maka transportasi kereta api harus ditingkatkan
kehandalannya dengan melakukan peningkatan kualitas dan sarana, prasarana serta
peningkatan sumber daya manusia dari operator. Dibalik keunggulan - keunggulan
tersebut, salah satu kelemahan dari kereta api di Indonesia adalah masih
tingginya angka kecelakaan kereta api, di samping juga masih rendahnya kualitas
pelayanan. Jenis dari kecelakaan kereta api dapat dibagi menjadi 6 jenis, yaitu
tabrakan KA dengan KA, tabrakan KA dengan kendaraan umum, terguling, banjir
atau longsor, dan lain - lain . Banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya
kecelakaan kereta api seperti karena faktor sarana dan prasarana, Sumber Daya
Manusia (SDM) operator, serta faktor alam. Kecelakaan dapat juga disebabkan
oleh faktor dari luar seperti adanya pencurian fasilitas operasi kereta api dan
pencurian rel serta penambat rel.
[5]
Dengan menyadari
pentingnya peranan transportasi, terutama moda transportasi kereta api, maka
lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam suatu sistem transportasi
nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang
sesuai dengan tingkat kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib,
nyaman, cepat, teratur, lancar dan dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli
masyarakat. Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang
transportasi darat, yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 22 tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai Pengganti UU No. 14 tahun 1992, serta
Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1993 tentang Angkutan Jalan yang masih tetap
berlaku meskipun PP No. 41 tahun 1993 merupakan peraturan pelaksanaan dari UU
No. 14 tahun 2003, dikarenakandalam Pasal 324 UU No. 22 tahun 2009
bahwa: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Selain itu, pemerintah juga
telah mengeluarkan UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan tujuan sesuai
Pasal 2 UU No.23 tahun 2007 yaitu: Perkeretaapian sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari sistem transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan:
a.
Asas manfaat
b.
Asas keadilan
c.
Asas keseimbangan
d.
Asas kepentingan umum
e.
Asas keterpaduan
f.
Asas kemandirian
g.
Asas transparasi
h.
Asas akuntabilitas dan
i.
Asas berkelanjutan
Perkeretaapian diselenggarakan
dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal
dengan selamat, aman, nyaman, cepat, dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan,
pertumbuhan, stabilitas, pendorong, penggerak, dan pembangunan nasional.
[6]
Pelaksanaan pengangkutan
atau transportasi secara umum didalamnya terdapat dua subyek, yaitu pengirim
dan penumpang, dan perusahaan pengangkut. Dalam hal ini perusahaan pengangkut
menyediakan jasa pelayanan pengangkutan bagi pengirim atau penumpang, dengan
kata lain bahwa pengirim atau penumpang adalah pengguna atau konsumen jasa
pelayanan pengangkutan yang disediakan oleh perusahaan pengangkutan. Hal
tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan Konsumen adalah setiap orang
yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
Pengguna jasa, adalah
setiap orang dan atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk
angkutan orang maupun barang. Karena pengangkutan di sini merupakan
pengangkutan orang, maka pengguna jasa untuk selanjutnya disebut penumpang.
Sedangkan pengangkut, adalah pihak yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan
angkutan barang dan atau penumpang.
[7]
Penumpang yang biasa juga
disebut sebagai konsumen, dilindungi dalam Pasal 4 Undang – Undang Nomor 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait dengan hak – hak yang harus
didapatkan oleh konsumen
yaitu:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan
barang dan atau jasa tersebut, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan.
3. Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa.
4. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang
digunakan.
5. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketaperlindungan
konsumen secara patut.
6.
Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.
Hak
unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
8.
Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
barangdan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
9.
Hak
– hakyang diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan lainnya.
Terkait dengan moda transportasi kereta api,
terutama kereta api kelas ekonomi, sering kita ketahui bahwa kereta kelas
ekonomi merupakan jenis kereta api yang paling banyak digunakan oleh sebagian
besar masyarakat menengah kebawah, untuk memenuhi kebutuhan barang dan atau
jasa, karena harga tiketnya yang relatif murah, sehingga dapat dijangkau oleh
masyarakat kebanyakan, terutama dari golongan menengah kebawah. Kereta kelas
ekonomi setiap harinya tidak pernah sepi penumpang, apalagi pada waktu liburan
sekolah dan menjelang hari raya Idul Fitri, kereta ekonomi selalu penuh dengan
penumpang yang ingin bepergian ke luar kota.
Kereta api kelas ekonomi, adalah kelas kereta
penumpang di bawah kelas bisnis. Sama halnya dengan kereta kelas bisnis, kereta
ekonomi tidak dilengkapi dengan Air
Conditioner (AC), dan tarif tiketnya ditentukan oleh pemerintah,
sehingga keseluruhan biaya operasi tidak dapat ditutup dengan tarif yang
dikenakan kepada masyarakat.
Besarnya animo masyarakat
yang menggunakan jasa transportasi moda kereta api terutama kereta api kelas
ekonomi, menunjukkan bahwa kebutuhan akan jasa transportasi sangatlah penting
bagi masyarakat, terutama masyarakat golongan menengah kebawah yang daya
belinya sangat tinggi. Hal ini tentunya harus dibarengi dengan fasilitas yang
nyaman dan memadai, guna menunjang pelayanan publik yang dilakukan pemerintah,
dalam hal ini PT Kereta Api Indonesia.
Berdasarkan uraian
tersebut, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih mendalam tentang
permasalahan tersebut dengan judul “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Transportasi Moda Kereta Api Kelas Ekonomi Di
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi IV Semarang”
B.
PERUMUSAN MASALAH
Atas dasar uraian uraian di atas dapat
ditemukan berbagai masalah yang timbul sehubungan dengan perlindungan hukum
pengguna jasa transportasi kereta api kelas ekonomi di PT KAI Daerah Operasi IV
Semarang. Masalah – masalah yang muncul dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana perlindungan hukum bagi
pengguna jasa kereta api kelas ekonomi di PT KAI Daerah Operasi IV Semarang?
2. Bagaimana tanggung jawab PT KAI
Daerah Operasi IV Semarang terhadap penumpang kereta kelas ekonomi yang
mengalami kecelakaan pada saat perjalanan menggunakan kereta api?
3. Apa saja yang menjadi kendala PT KAI
Daerah Operasi IV Semarang dalam pelayanan terhadap pengguna jasa kereta api
kelas ekonomi?
C.
TUJUAN PENELITIAN
Perumusan tujuan
penelitian merupakan pencerminan arah dan penjabaran strategi terhadap fenomena yang muncul dalam
penelitian, sekaligus supaya penelitian yang sedang dilaksanakan tidak
menyimpang dari tujuan semula. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai
berikut :
1. Untuk mengetahui perlindungan hukum
terhadap pengguna jasa kereta api kelas ekonomi di PT KAI Daerah Operasi IV
Semarang.
2. Untuk mengetahui tanggung jawab PT
KAI Daerah Operasi IV Semarang terhadap penumpang kereta kelas ekonomi yang
mengalami kecelakaan pada saat perjalanan menggunakan kereta api.
3. Untuk mengetahui menjadi kendala PT
KAI Daerah Operasi IV Semarang dalam pelayanan terhadap pengguna jasa kereta
api kelas ekonomi.
D.
KEGUNAAN PENELITIAN
1. Bagi Akademis
Penelitian
diharapkan dapat menambah sumber informasi dan memberi manfaat bagi ilmu
pengetahuan, khususnya sebagai kajian sederhana mengenai perlindungan hukum
terhadap pengguna transportasi kelas ekonomi, sekaligus bentuk tanggung jawab
dari PT KAI Daerah Operasi IV Semarang.
2. Bagi Masyarakat
Sebagai tambahan informasi bagi masyarakat pengguna
jasa transportasi kereta api kelas ekonomi, mengenai hak – hak yang harus
didapatkan selama menggunakan jasa transportasi tersebut.
E.
SISTEMATIKA PENULISAN SKRIPSI
Sistematika dalam
penulisan skripsi ini, mengacu pada buku pedoman penulisan karya umum (skripsi)
Program Sarjana (S-1) Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.
Skripsi ini terbagi dalam
5 (lima) bab, di mana masing-masing bab memiliki keterkaitan antara satu dengan
yang lainnya. Adapun gambaran yang jelas mengenai skripsi ini akan diuraikan
dalam sistematika sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan
Dalam bab
ini akan dibahas mengenai alasan pemilihan judul penulisan penelitian hukum
ini, kemudian dilanjutkan masalah-masalah yang timbul dalam praktek, tujuan
dilakukan penelitian, manfaat penelitian, serta sistematika penulisan.
Bab II : Tinjauan Pustaka
Pada bab
dua ini penulis akan memaparkan gambaran umum mengenai Perlindungan Hukum Pengguna Jasa Transportasi
Moda Kereta Api Kelas Ekonomi Di PT KAI Daerah Operasi IV Semarang, diuraikan
lagi secara terperinci terdiri dari tinjauan umum mengenai Perseron Terbatas,
BUMN, Pengangkutan, Kereta Api, PT.
Kereta Api Indonesia.
Bab III : Metodelogi Penelitian
Pada bab ini penulis menguraikan mengenai
cara-cara penyusunan skripsi secara sistematis yang berdasarkan pada metode
pendekatan, spesifikasi penelitian, penentuan lokasi penelitian, teknik
penentuan sampel, teknik pengumpulan data, serta teknik analisis data.
Bab IV : Hasil Penelitian dan Pembahasan
Mengacu pada bab II yang merupakan teori
sebagai dasar penelitian yang diuraikan dalam bab IV dan disajikan sebagai
hasil penelitian, kemudian dibahas sebagai analisis mengenai penerapan teori
dalam praktek.
Bab V : Penutup
Pada bab lima ini akan ditarik suatu
kesimpulan sebagai hasil penelitian serta memberikan saran-saran yang berkaitan
dengan permasalahan yang merupakan kristalisasi dari semua yang telah terurai
dalam bab-bab sebelumnya.
Daftar Pustaka
Lampiran