Sudah Saatnya Aparatur Pemerintah Berfikir Melayani Masyarakat Bukan Sekedar Cari Uang
Sejak era Reformasi pada tahun 1998, banyak hal-hal yang ingin diubah, salah satunya adalah reformasi birokrasi. Memasuki tahun ke-12 era Reformasi, ternyata belum ada perubahan yang signifikan di sektor birokrasi. Padahal masyarakat pasti menginginkan Reformasi birokrasi yang sesungguhnya agar masyarakat bisa terlayani dengan baik dalam mengakses berbagai pelayanan publik.
Pemberantasan korupsi, reformasi birokrasi, yang selalu digembar-gemborkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tak dibarengi dengan perubahan nilai dan norma aparat pemerintah dalam lembaga birokrasi. Nilai dan norma, tersebut merupakan hal yang sakral karena mempunyai fungsi, mengatur aparat dalam bertingkah laku dan menjunjung tinggi perilaku yang baik dalam melakukan tugas-tugas pemerintahan
Hal ini juga tidak dibarengi pola pikir sebagai aparatur negara yang seharusnya berorientasi pada pengabdian masyarakat atau civil dedication. Saat ini aparatur pemerintah masih saja berfikir money oriented, dimana melayani publik masih harus melalui proses panjang. Hal inilah yang dimanfaatkan oknum aparat pemerintah untuk mencari keuntungan, sehingga tercita perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ironisnya hal ini telah membudaya, dianggap wajar dan masyarakat menerima begitu saja. Namun efeknya masyarakat menjadi tidak percaya terhadap aparatur negara yang menjalankan pemerintahan. Mengingat banyak sekali pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi di wilayah birokrasi. Banyak sekali policy yang dikeluarkan oleh aparatur negara yang berwenang namun “menyimpang” dari peraturan yang ada dan berbau Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Misal untuk hal yang paling kecil saja, pengurusan KTP. Masih banyak praktek pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pemerintah. Hal ini dengan alasan untuk mempercepat pembuatan KTP, padahal jelas-jelas dituliskan pembuatan KTP itu gratis. Coba bayangkan kalau satu orang membuat KTP harus membayar uang pelicin Rp. 10.000, kalau dikalikan 10.000 orang, hasilnya tentu lebih banyak dari gaji aparat satu tahun.
Harusnya korupsi yang terjadi di lingkungan instansi pemerintah bisa diselesaikan dengan mudah. Caranya dengan memecat secara tidak hormat aparatur pemerintah yang melakukan kecurangan dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Hal tersebut bisa dijadikan shock therapy untuk semua apartur negara agar tidak mencoba-coba untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Saat ini yang terjadi oknum aparatur pemerintahan yang terbukti melakukan KKN hanya dimutasi saja tanpa kehilangan jabatannya sebagai aparatur negara. Apabila pemecatan secara tidak hormat benar-benar dilaksanakan, tidak mustahil Good Governance dan budaya anti korupsi bisa segera terwujud.
Karena sesungguhnya tidak ada kata terlambat selama ada keinginan untuk memperbaiki, karena di dunia ini imposible is nothing. Jadi hanya dibutuhkan goodwill dari pemerintah. (*)
Penulis: Risky Febrianto
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro angkatan 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar